Ditjen Imigrasi Sebut 20 TKA Datang ke Indonesia Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan
Berita utama | 5 Juli 2021, 11:45 WIBDalam pernyataannya, Arya menegaskan saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.
aturan pelarangan ini, sambung Arya, mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan,” katanya.
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” tutup Arya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV