Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat
Politik | 5 Juli 2021, 07:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku penimbunan obat Covid-19 agar dapat dihukum dengan sangat berat.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Menurut dia, mereka dapat dikategorikan sebagai pengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah pandemi.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Tarif Swab PCR dan Antigen Diturunkan, Bukan Hanya Tetapkan Harga 11 Obat
"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan, karena mencari keuntungan finansial di tengah bencana non alam tersebut.
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan keras dan jelas menanti pelaku-pelaku usaha yang menfaat keadaan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Kata Luhut, harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main, karena ini menyangkut masalah kesehatan," kata Luhut, Sabtu (3/7/2021).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV