> >

RI Tak Tutup Penerbangan dari LN, Wamenlu: Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat

Peristiwa | 5 Juli 2021, 06:28 WIB
Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mahendra Siregar saat membuka diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, (14/01/2021) seperti dilaporkan kantor berita Antara. (Sumber: MoFA - Indonesia)

Selain itu, pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari. 

Nantinya pada hari ketujuh karantina, mereka akan kembali melakukan tes RT-PCR kedua kalinya. 

Jika hasil tes lanjutan menunjukkan hasil negatif, maka WNA atau WNI tersebut dapat menyelesaikan masa karantinanya di hari ke-8. 

Baca Juga: Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU