RI Tak Tutup Penerbangan dari LN, Wamenlu: Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat
Peristiwa | 5 Juli 2021, 06:28 WIBSelain itu, pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.
Nantinya pada hari ketujuh karantina, mereka akan kembali melakukan tes RT-PCR kedua kalinya.
Jika hasil tes lanjutan menunjukkan hasil negatif, maka WNA atau WNI tersebut dapat menyelesaikan masa karantinanya di hari ke-8.
Baca Juga: Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV