Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Pidana seperti yang Disangkakan ke Rizieq Shihab
Hukum | 3 Juli 2021, 17:08 WIBSejumlah sanksi dan aturan dalam PPKM Darurat juga dijelaskan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam poin kesepuluh huruf a, Inmendagri 15/2021 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kalli berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Polri Sebar 407 Titik Pembatasan di Jawa dan Bali guna Kendalikan Mobilitas Selama PPKM Darurat
Poin kesepuluh huruf b, Inmendagri 15/2021 menjelaskan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin kesepuluh huruf c, Inmendagri 15/2021 menjelaskan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah;
4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV