PDSKJI Sebut Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Resiko Tinggi Terpapar Covid-19
Update corona | 3 Juli 2021, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami mengatakan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi Covid-19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar.
Bukan hanya itu, resiko kematian ODGJ akibat terpapar Covid-19 juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, sehatnegeriku.kemkes.go.id, menyebutkan sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi, dan 95 tempat tidur di ruang ICU.
Sementara data ODGJ yang terpapar Covid-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.
“Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari virus Covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya, maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena Covid-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” kata dr. Diah melalui laman resmi Kemenkes, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Testing dan Tracing 400 Ribu Per Hari Selama PPKM Darurat
Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr. Siti Khalimah, mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 1 Juni yang lalu.
Hingga saat ini, tambah Siti, sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai vaksinasi ODGJ.
Adapun pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.
“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Tinggal di Gubuk, Bocah 7 Tahun Ini Harus Rawat Ibunya yang Alami Gangguan Jiwa
Seperti diketahu, gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan.
Hal tersebut kemudain termanifestasi dalam bentuk gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, dan dapat menimbulkan penderitaan, serta hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.
Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.
Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang.
Pengaruh itu lalu termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa.
Baca Juga: Wilayah di Italia Ini Laporkan Nol Kematian Harian karena Covid-19, Rekor Pertama Kali dalam 9 Bulan
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV