Meninggal karena Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Berikut Penjelasan MUI
Agama | 3 Juli 2021, 12:04 WIBSelain itu, dalam hadis riwayat Ibnu Majah juga disebutkan bahwa tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
"Apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid," jelas KH Mukti.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada musibah yang menimpa manusia, seperti pandemi Covid-19 ini, tanpa seizin Allah SWT.
"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah," bunyi penggalan Surat At-Thaghabun ayat 11.
Baca Juga: Zona Merah, Ganjar Minta Pemkab Demak Gandeng Ulama Gencarkan Sosialisasi Prokes Lewat Masjid
"Jadi, musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah. Nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu syahid sesuai ayat itu," tutur KH Mukti.
Kendati demikian, orang yang meninggal karena terpapar wabah dapat disebut mati syahid apabila semasa hidupnya telah berikhtiar menjalankan protokol kesehatan.
Namun, syahidnya orang yang meninggal akibat terpapar wabah, berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang gugur dalam pertempuran melawan orang kafir.
KH menerangkan, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani, sedangkan yang meninggal akibat wabah tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disalati.
Tentunya, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak memiliki risiko penuluran, serta dengan catatan mengikuti saran dari ahli.
"Lihat sakitnya, kalau bukan sakit yang menularkan, maka tetap wajib dimandikan. Kalau misalkan corona, kalaupun dimandikan harus mengikuti protokol kesehatan, tanyakan ke ahlinya, dan ikuti aturannya," katanya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV