> >

Catat! Berikut Ini Syarat Pelaku Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Sosial | 2 Juli 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat. (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

3. Transportasi Penyeberangan

  • Bagi penumpang transportasi penyeberangan (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi penyebrangan (di luar Jawa dan Bali):
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam dan tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
    - Khusus penumpang dari luar Jawa dan Bali tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin

Baca Juga: TNI-Polri Akan Kerahkan 50 Ribu Lebih Personel Selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

4. Transportasi Laut

  • Bagi penumpang transportasi penyebrangan (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi penyebrangan (di luar Jawa dan Bali):
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam dan tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
    - Khusus penumpang dari luar Jawa dan Bali tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Bisa Terkena PHK

5. Transportasi Kereta Api (KA)

  • Bagi penumpang transportasi KA Antar kota (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi KA jenis komuter dan KA wilayah aglomerasi tidak menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Hanya saja, di beberapa stasiun tertentu nantinya akan diterapkan tes acak Covid-19.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, persyaratan penumpang berupa sertifikat vaksin dikecualikan bagi mereka yang memiliki alasan medis untuk tidak menerima vaksin pada periode perjalanan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU