> >

Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Politik | 2 Juli 2021, 21:17 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)

Penting diketahui dalam SE yang telah dikeluarkan Kemenhub itu, para pelaku perjalanan baik dari dan menuju Jawa juga Bali wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan tes usap PCR yang berlaku selama 2x24 jam atau juga menunjukkan tes swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

"Pengetatan perjalanan di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis PPKM Darurat Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 Dalam 2 Pekan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU