TNI-Polri Akan Kerahkan 50 Ribu Lebih Personel Selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Peristiwa | 2 Juli 2021, 18:51 WIBPerlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Agama meniadakan pelaksanaan salat Iduladha dan takbir keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.
Selain itu juga, demi meminimalisir kasus positif Covid-19, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan peribadatan di rumah ibadah. Adapun seluruhnya dapat dilakukan secara daring ataupun dari rumah.
Baca Juga: Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV