> >

Politis PDIP Nilai Pasal Ancaman Pidana Pengibar Bendera Kusam dalam RKUHP Mubazir

Hukum | 2 Juli 2021, 09:44 WIB
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Belum Diketuk, Pemerintah dan DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal RKUHP

Eva yang pernah menjadi anggota DPR di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu mencontohkan mencontohkan satu kasus dalam hal penodaan bendera kebangsaan.

Kata dia, pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf b, yaitu dengan sengaja menggunakan bendera negara untuk reklame atau iklan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan, dalam RUU KUHP Pasal 235 hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta. Padahal, kata dia, melakukan kejahatan yang sama.

"Hukuman yang berbeda dengan UU No. 24/2009 membingungkan hakim," terang Eva yang juga sebagai kader partai penguasa, PDI-Perjuangan.

Adapun perdebatan penghinaan bendera negara, Eva menyinggung bendera Merah Putih di wuwungan (balok di atas rumah). Ia mengatakan, membungkus usuk atau keris dengan bendera adalah praktik leluhur sebelum KUHP, bahkan sebelum republik.

"Kalau penghinaan terhadap bendera itu bermotif politik, ya, ditegaskan. Jadi anehnya KUHP melebihi undang-undang lex specialis," pungkas Eva.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Perbuatan Briptu Nikmal Sebagai Penyiksaan Seksual, Harus Diatur di RKUHP

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU