> >

PPKM Darurat, Menkes Tegaskan Semua Kontak Erat Pasien Covid-19 Harus Karantina

Kesehatan | 2 Juli 2021, 09:37 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Dalam kesempatan itu, Budi juga memaparkan soal kriteria pasien Covid-19  yang perlu dirawat di rumah sakit dalam PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Kurangi Beban Layanan RS, Kemenkes Bakal Implementasi Telemedicine Bagi Pasien Covid-19 Isoman

"Pertama kita ingin memastikan bahwa yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit," tegas dia. 

Dia juga meminta kepada pasien Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan dan tidak memiliki komorbid dapat menjalani isolasi mandiri atau di tempat isolasi terpusat.

"Masyarakat tidak perlu panik, kalau tidak sesak napas, kalau saturasi oksigennya masih di atas dari 95 persen, kalau tidak ada komorbid lebih baik di rawat di rumah atau karantina di isolasi terpusat seperti Wisma Atlet," tuturnya. 

"Karena kalau masuk rumah sakit malah terekspos dengan load virus yang tinggi di rumah sakit," imbuh Budi. 

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Jelaskan Strategi Tracing, Testing dan Layanan Rumah Sakit Selama PPKM Darurat

Sebab itu, dia meminta agar rumah sakit dipakai untuk tempat orang-orang yang harus dirawat, yakni pasien Covid-19 yang masuk kategori sedang atau berat.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 di tanah air. Selama PPKM Darurat terdapat pengetatan aktivitas masyarakat. 

Seperti bekerja di rumah (Work from home) 100 persen untuk sektor non esensial, dan 50 persen untuk sektor esensial. Tempat-tempat umum ditutup serta perjalanan luar kota wajib bawa kartu vaksinasi.

Baca Juga: Simak, Bandara Sam Ratulangi Bakal Perketat Aturan Masuk Bagi Penumpang, Wajib PCR

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU