> >

PPKM Darurat Diketok, Bagaimana dengan Kebijakan PTM Terbatas?

Update corona | 1 Juli 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi COVID-19. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera diberlakukan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan, PPKM darurat tersebut akan memberlakukan pengetatan yang lebih dibanding kebijakan yang sudah ada sebelumnya. 

"PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terangnya dalam keterang virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekertariat Presiden, Kamis (1/6/2021).

Merujuk "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang Kompas TV terima, terdapat 13 cakupan pengetatan aktivitas yang dimaksud. 

Termasuk didalamnya pengetan soal kegiatan belajar mengajar.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," tulis panduan tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Mewanti-wanti kebijakan darurat itu diberlakukan, sebelumnya, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri menyebut kemungkinan ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran setelah PPKM darurat ditetapkan.

Namun kata dia, sejauh ini, ketetapan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih mengacu kepada SKB 4 Menteri dan instruksi Mendagri nomor 14  Tahun 2021 yang merancang soal pembelajaran tatap muka di tengah pademi Covid-19.

SKB ini belum ada perubahan.

Meski begitu, lanjut Jumeri, Kemendikbudristek siap mengikuti ketetapan dari pemerintah.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU