> >

Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat

Update corona | 1 Juli 2021, 12:20 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Provinsi di Pulau Jawa dan Bali resmi diketok dan segera diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Lewat PPKM darurat tersebut pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Melansir dari "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima Kompas TV, Kamis (1/7/2021), pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Selain itu, gubernur, bupati dan walikota juga dapat melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Guna mendukung keberhasilan PPKM darurat tersebut, gubernur, bupati dan walikota akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.

Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.

Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung atau diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU