Anies Baswedan, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi untuk Anak di SMAN 20 Jakarta
Update corona | 1 Juli 2021, 11:33 WIBPenggunaan Sinovac ini sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 30 Juni 2021 dijelaskan pelaksanaan vaksin untuk anak ini sebagai upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
SE tersebut juga menjelaskan ketentuan-ketentuan saat pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 12-17, yakni:
Baca Juga: Jangan Sembarang Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Ini Bahayanya
a. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun;
c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Baca Juga: Usia Produktif Mulai Divaksinasi Covid-19
Kemudian melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV