Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021
Breaking news | 1 Juli 2021, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021.
"PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terang Jokowi melalui keterangan virtualnya, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, Jokwi mengatakan lebih rincinyanya sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta menteri Koordinator Maritim dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," kata mantan Walikota Solo itu.
Selain itu, Jokowi juga minta masyarakat untuk berdisiplin mematuhi peratura tersebut demi keselamatan semuanya.
Kata Jokowi, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Airlangga Tetapkan Mulai 2 Juli dan Prokes dengan Penegakan Hukum
"Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani pandemi ini," tegasnya.
"Jajaran kementerian kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tabung oksigen," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Terakhir, Jokowi kembali meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.
Dengan kerjasama yang baik, dari kita semua dan atas ridho Allah, Tuhan yang Maha Esa saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19. Dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Airlangga Tetapkan Mulai 2 Juli dan Prokes dengan Penegakan Hukum
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV