Ini Bocoran 44 Kabupaten/Kota yang akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mana Saja?
Update corona | 30 Juni 2021, 23:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
PPKM Darurat ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus melonjak setiap harinya.
Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Pemerintah sendiri memakai acuan nilai asesmen untuk menetapkan daerah dengan PPKM Darurat ini. Sementara daerah dengan nilai asesmen di level empat, akan berlaku pembatasan darurat.
"(PPKM Darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," kata Jokowi dalam pidatonya di acara Munas Kadin yang disiarkan lewat kanal Youtube, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat Hanya di Pulau Jawa dan Bali, Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota
Nah, berikut ini daftar 44 kabupaten/kota yang sempat ditampilkan Jokowi dalam acara Munas KADIN tersebut. Perlu diingat juga bahwa daftar tersebut masih berupa draft usulan. Berikut daftarnya:
Provinsi Banten
- Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
Provinsi Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Provinsi Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Provinsi Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
Baca Juga: Beda dengan PKS, PAN Yakin Luhut Mampu Pimpin PPKM Darurat Secara Tegas
Rencana Dimulai 3 Juli 2021
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana PPKM darurat pada Selasa (29/6/2021).
Salah satu pemerintah daerah yang mengikuti rapat tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan depan atau Juli 2021.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Namun demikian, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Pasalnya, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan saat ini sifatnya belum final.
Intinya, kata dia, akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat.
"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ucap Ditya.
Ditya melanjutkan, pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan," ujar Ditya.
Baca Juga: Anies Sebut Aturan PPKM Darurat dalam Tahap Finalisasi
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV