Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah, Saya Lalai
Kriminal | 29 Juni 2021, 21:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tetap menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Gerindra itu.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021), JPU dari KPK juga menuntut hukuman denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan atas Edhy Prabowo.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyebut Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nama Prabowo Subianto Disebut Dalam Sidang Suap Ekspor Benur
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa, dilansir dari Tribunnews.
Jaksa menilai, tindakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edhy juga disebut menyalahi aturan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara dan denda, Edhy Prabowo mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
Tuntutan jaksa mengatakan, Edhy Prabowo akan mendapat tambahan pidana 2 tahun penjara, bila sengaja atau tak mampu membayar uang pengganti itu.
Sementara, dua staff khusus Edhy sama-sama mendapat tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV