> >

Episode Baru Kampus UI: Rangkap Jabatan Sang Rektor di Jajaran Komisaris BUMN

Peristiwa | 29 Juni 2021, 19:41 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2019-2024, Ari Kuncoro. (Sumber: Dok. Univesitas Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, perhatian publik banyak tertuju pada polemik yang tengah menghinggapi Universitas Indonesia (UI).

Hal itu dimulai dengan kritikan pedas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berujung pemanggilan oleh pihak Rektorat UI.

Lalu, disusul dengan tanggapan dari sejumlah pihak tak terkecuali perwakilan Istana, hingga aksi peretasan pun sempat menimpa akun media sosial dari sebagian pengurus BEM UI.

Kini, kabar terbaru dari kampus yang lekat dengan warna kuning itu adalah rangkap jabatan sang Rektor UI Ari Kuncoro di BUMN. Kabar tersebut kini tengah ramai menjadi perbincangan baru hingga menuai kritik.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Rektorat UI Seharusnya Tak Menyikapi Secara Represif dan Otoriter

Diketahui, Ari memegang jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk, setelah diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tahun lalu.

Sebelumnya, pada 2017 hingga 2020, Ari juga tercatat pernah menduduki kursi Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk.

Terkuaknya rangkap jabatan Ari di BUMN, lantas banyak diperbincangkan di media sosial seperti Twitter, hingga namanya pun masuk dalam daftar trending topic, Senin (28/6/2021).

Hal tersebut dipermasalahkan oleh para pengguna Twitter, lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor, dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," demikian isi Pasal 35 (c) dalam PP tersebut.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU