> >

Ibu Hamil Kini Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Ini 3 Kondisi yang Diutamakan

Kesehatan | 26 Juni 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi Ibu hamil (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wanita hamil akhirnya boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memberikan perbaruan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto Sp.OG(K)-Obginsos pada 22 Juni 2021.

Meski rekomendasi ini berlaku untuk semua ibu hamil, POGI menyarankan vaksinasi dipercepat untuk tiga kondisi berikut. 

1. Ibu hamil dengan risiko tinggi yakni usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.

2. Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.

3. Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Selain rekomendasi di atas, POGI juga tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah disuntik vaksin secara lengkap karena vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Belum Teruji, Ini Kata Epidemiolog UGM

Rekomendasi ini juga telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona.

Sebelum melakukan vaksinasi, ada baiknya untuk ibu hamil melakukan konsultasi kepada dokter kandungan masing-masing terkait kelayakan vaksinnya. Jika telah dinyatakan layak, ibu hamil bisa langsung melakukan vaksinasi.

Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU