> >

26 Juni, Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarahnya

Sosial | 26 Juni 2021, 05:20 WIB
Narkotika yang disita Myanmar tahun 2019. Tahun 2020 Myanmar menyatakan berhasil menyita narkotika senilai hampir 1 miliar dollar AS (Sumber: AP Photo)

SOLO, KOMPAS.TV - Hari ini, tanggal 26 Juni bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional. Sebuah hari yang diperingati setiap tahunnya guna mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sorong Tangkap Tamu Hotel Karena Memiliki Narkotika Jenis Ganja

Sejarah Ditetapkannya Hari Anti Narkotika International

Melansir laman resmi BNN Sukabumi, penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.

Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.

Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU