> >

Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim

Hukum | 25 Juni 2021, 21:00 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas dugaan tindak pindana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar FPI dinyatakan lengkap alias P-21.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara unlawful killing dinyatakan lengkap setelah tim Jampidum melakukan gelar perkara atau ekspos.

"Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiel telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21)," sambungnya.

Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Rizieq Shihab Menangis Kenang Perjuangan 6 Laskar FPI yang Meninggal

Eben menyatakan proses selanjutnya masuk ke dalam tahap dua, yakni tim JPU meminta kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Eben.

Dalam kasus unlawful killing ini Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka. Mereka adalah FR, MYO dan EPZ yang merupakan anggota Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Unlawful Killing Harus Transparan

Namun untuk penyelidikan tersangka EPZ dihentikan lantaran tersangka meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Untuk kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU