Milih Banding Vonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Tolak Opsi Grasi ke Presiden Jokowi
Hukum | 24 Juni 2021, 16:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Rizieq Shihab menolak permohonan pengampunan hukuman atau grasi kepada presiden.
Opsi grasi yang menjadi hak terdakwa itu dipaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) usai membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam perkara informasi bohong hasil swab saat perawatan di RS Ummi, Bogor.
Awalnya usai membacakan vonis, Ketua hakim Khadwanto memberikan tiga hak kepada Rizieq Shihab. Yakni menerima putusan 4 tahun penjara atau menolak putusan dengan mengajukan banding.
Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI
Kedua hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, dan ketiga yakni hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal menerima putusan yang disebut grasi.
Mendengar penjelasan hakim Khadwanto, Rizieq lantas memilih untuk mengajukan banding.
“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq usai mendengarkan penjelasan hakim di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Rizieq menjabarkan sejumlah alasan terkait untuk mengajukan banding putusan 4 tahun penjara. Di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan dan tidak lagi menggunakan hasil otentik.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menghadirkan Rasa Keadilan Publik
“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," ujar Rizieq.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV