Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menghadirkan Rasa Keadilan Publik
Politik | 24 Juni 2021, 16:01 WIB"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar hakim.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian vonis yang dibacakan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV