> >

Polri Pecat Briptu Nikmal karena Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi

Hukum | 24 Juni 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polri Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, dipastikan bakal dipecat.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Bisa Ditolerir, Komisi III Minta Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Dipecat dan Duhukum Tegas

Sebelum diputuskan, Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar. Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dalang di Balik Gugurnya Briptu Mario Sanoi Karena Diserang OTK di Papua

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri. Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.

"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Sambo.

Sambo memperingatkan kepada seluruh anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

Baca Juga: Emosi Saat Diminta Pakai Masker, Pria di Bantul Nekat Pukul Polisi

"Tanpa pandang bulu," ujar Dambo.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polres Ternate.

Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga: Aipda Roni Didakwa Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Berawal Tertarik Penampilan Korban lalu Minta Nomor HP

Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Propam Polda Malut Selidiki Kasus Dugaan Polisi Perkosa Remaja di dalam Polsek

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU