Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding
Hukum | 24 Juni 2021, 12:26 WIBEks Pimpinan FTI itu dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Namun karena ada banding, maka putusan tersebut belum mengikat secara hukum "Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV