Selamat Hari Bidan Nasional ke-70 Tahun, Dirayakan Setiap 24 Juni
Peristiwa | 23 Juni 2021, 23:45 WIBMunculnya Hari Bidan Nasional berawal dari Konferensi Bidan Pertama di Jakarta pada 24 Juni 1951 atas prakarsa para bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Dalam konferensi tersebut telah dirumuskan tujuan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) yaitu menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan, membina pengetahuan dan keterampilan anggota profesi kebidanan, membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, serta meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Baca Juga: Viral! Ibu Hamil Keguguran Usai Konsumsi Rumput Fatimah, Ini Penjelasan Bidan
Tak hanya sebagai organisasi profesi, nyatanya IBI juga terdaftar sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hingga saat ini, IBI telah memiliki setidaknya 338.864 anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan 34 Pengurus Daerah di tingkat provinsi.
Tercatat pada akhir tahun 2018 IBI telah memiliki 34 pengurus daerah, 509 pengurus cabang (di tingkat kabupaten/kota) dan 3.728 pengurus ranting IBI (di tingkat kecamatan/unit pendidikan/unit pelayanan).
Pada akhir 2019, jumlah anggota dari IBI mencapai 338.864 orang yang mengalami peningkatan pesat dari tahun ke tahun.
Setelah IBI didirikan langsung menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951 dan bergabung menjadi anggota ICM (International Confederation of Midwives) pada tahun 1956.
Baca Juga: Bidan Desa Ini Tak Kenal Lelah Ingatkan Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Saat ini bidan bekerja pada semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta mulai dari tingkat pelayanan dasar yang meliputi Puskesmas, bidan praktik mandiri, klinik bersalin atau rumah bersalin sampai dengan fasilitas kesehatan rujukan milik pemerintah maupun swasta.
Bidan memiliki peran penting dalam meningkatkan akses perempuan terhadap pelayanan kebidanan berkualitas yang menjadi fokus upaya global termasuk Indonesia untuk mewujudkan hak setiap perempuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik selama kehamilan, persalinan, dan kesehatan reproduksi perempuan termasuk keluarga berencana serta bayi dan balita.
Untuk itu Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Penulis : Gading Persada Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV