Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Sosial | 23 Juni 2021, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka akhir Juni 2021 ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan salah satu syarat untuk pendaftaran adalah bukti akreditasi dari universitas beserta program studi calon pendaftar.
Calon pendaftar bisa mengecek akreditasi perguruan tinggi hingga prodi dengan menggunakan ponsel atau laptop.
Baca Juga: Sudah Siap Daftar CPNS 2021? Simak Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran yang Dibutuhkan di Sini!
Melansir Kompas.com, Rabu (23/06/2021) calon pendaftar bisa menuju situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, https://www.banpt.or.id/.
- Pilih menu "Data Akreditasi"
- Klik "Institusi" jika mencari bukti akreditasi universitas, atau "Program Studi" jika mencari bukti akreditasi program studi.
- Daftar institusi atau program studi nantinya muncul, kolom di bagian atas bisa digunakan untuk pencarian lebih lanjut.
- Isi kolom tersebut sesuai dengan apa yang pengguna cari.
- Sistem nanti akan menunjukkan hasil akreditasi kampus yang telah Anda tuliskan.
- Hasil akreditasi juga menyebutkan peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal, dan status kedaluwarsa
Sebelumnya beberapa netizen menanyakan akreditasi yang digunakan untuk mendaftar apakah sesuai dengan tahun kelulusan atau mengikuti akreditasi terkini.
Baca Juga: Ini Tips Pose Foto Anti Gagal SKD CPNS agar Terdeteksi Face Recognition
"Min saya lulus taun 2012, sdgkan akreditasi prodi bru ada taun 2014, jadi pakai tahun 2014 saja?" tanya netizen.
"Jadi pas lulus akredit B lalu beberapa tahun kemudian akredit A gimana tuh?" tulis netizen lain.
Paryono, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN menjelaskan akreditasi yang digunakan pelamar yakni akreditasi ketika pelamar lulus atau wisuda.
"Kalau ini (akreditasi) dibuktikan pada saat dia lulus," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Hal ini juga serupa dengan aturan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV