Kejaksaan Negeri Jakpus Masih Pelajari Putusan Banding Jaksa Pinangki buat Ajukan Kasasi
Hukum | 23 Juni 2021, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
PT DKI Jakarta memangkas hukuman pidana Jaksa Pinangki dari 10 tahun di tingkat pertama menjadi empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan, salinan putusan PT DKI Jakarta baru diterima Selasa (22/6/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Koordinator MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi Kepada Mahkamah Agung
Saat ini, sambung Riono, JPU sedang mempelajari putusan banding terdakwa Jaksa Pinangki untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya ke tingkat kasasi.
"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin. JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi," ujar Riono, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Riono menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan mengajukan permohonan kasasi setelah salinan putusan banding diterima.
"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," ujar Riono.
Baca Juga: Misteri Diskon Vonis Penjara Jaksa Pinangki - Opini Budiman
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari terdakwa Djoko Tjandra.
Uang suap tersebut tekait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tujuanya agar Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki
Atas vonis tersebut Jaksa Pinangki mengajukan banding. Di tingkat banding hakim Pengadila Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara .
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kemudian hakim mempertimbangkan terdakwa Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, ICW: Harusnya Seumur Hidup
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.
Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV