> >

Selama Pandemi, BPOM Telah Keluarkan 20 Persetujuan EUA Obat dan Vaksin

Peristiwa | 23 Juni 2021, 08:28 WIB
Kepala Badan POM Dr. Penny Lukito umumkan BPOM memberi ijin penggunaan darurat vaksin CoronaVac buatan Sinovac pada 11 Januari 2021. (Sumber: Kompas TV Live)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama masa pandemi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan 20  persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) obat dan vaksin seperti Vaksin Covid-19, Coronavac, Covid-19 Vaccine AstraZeneca, Favipiravir, dan Remdesivir. 

"Badan POM terus mengawal keamanan obat beredar termasuk vaksin dalam kondisi darurat, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan langsung ke sarana distribusi vaksin dan menerbitkan pedoman pengawasan keamanan obat dan vaksin pasca EUA," demikian pernyataan BPOM dalam rilis yang dikeluarkan Selasa (22/6/2021).

Badan POM juga berkomitmen untuk mendukung iklim berusaha yang kondusif di Indonesia sejalan dengan amanah dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, BPOM memberikan penjelasan tentang  pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter.

Baca Juga: Hari Layanan Publik Internasional 23 Juni, BPOM Gelar Layanan Obat Product Life Cycle

"Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (22/6/2021).

BPOM juga menjelaskan, hingga kini belum ada uji klinis terhadap Ivermectin sebagai pengobatan Covid-19. Bahkan, belum ada bukti juga yang terkait dengan khasiat Ivermectin untuk mencegah dan mengobati pasien Covid-19.

Baca Juga: BPOM Sebut Pemberian Ivermectin sebagai Obat Covid-19 Harus Berdasar Persetujuan Dokter

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," jelas BPOM.


Terkait Ivermectin yang digunakan sebagai obat Covid-19, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli bebas di platform online.

Pasalnya, penggunaan obat tersebut harus berdasar resep dokter di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, baik di apotek maupun di rumah sakit.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU