Wamenkumham Sebut RKUHP Paling Lambat Disahkan Desember 2021
Hukum | 22 Juni 2021, 21:17 WIB"Jadi dalam RKUHP jelas kalau pidana di bawah dua tahun bisa pidana pengawasan, kalau di bawah empat tahun bisa pidana kerja sosial, sedapat mungkin menghindari pidana penjara, diutamakan juga pidana denda," tuturnya.
Baca Juga: YLBHI Sebut Pemerintah Tidak Perbaiki 24 Poin Masalah dalam RKUHP Meski Ditolak Masyarakat
Selain itu, dengan adanya RKUHP baru diharapkan menjadi proses reintegrasi. Sehingga orang tak lagi memandang narapidana sebagai sosok tercela dan RKUHP diperlukan untuk mencegah disparitas pidana yang bersifat sektoral pada regulasi di luar KUHP.
"Ini adalah urgensi mengapa RKUHP harus segera disahkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RKUHP sempat batal untuk disahkan pada 2019 lantaran menuai kontroversi dan unjuk rasa dari masyarakat sipil juga mahasiswa. Adapun hingga saat ini, draf RKUHP yang tersebar di publik merupakan hasil dari pembahasan pada 2019.
Sementara yang baru, hingga kini masih belum dipublikasikan oleh Kemenkumham dengan alasan politik. Sebab, apabila dipublikasikan sebelum disetujui DPR RI, sama dengan tidak mematuhi tata tertib yang ada di DPR itu sendiri.
Wamenkumham juga mengakui bahwa draf yang digunakan dalam sosialisasi di 12 kota sejak Mei 2021 masih menggunakan draf lama, yakni draf RKUHP tahun 2019.
Baca Juga: RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Berpotensi "Tabrak" Putusan MK
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV