Diperiksa Komnas HAM, Kepala BKN Ungkap TWK Pegawai KPK Muncul dari Diskusi dan Rapat Tim
Politik | 22 Juni 2021, 20:53 WIB“Itu yang digunakan, kenapa itu? Karena ini masih satu-satunya alat instrumen yang tersedia, yang valid, tidak ada yang lain. Kami menggunakan the best available instrumen yang ada,” katanya usai pemeriksaan Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).
Bima menambahkan peran BNPT, BIN, dan Bais TNI untuk melakukan profiling yang didapatkan dari aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara.
Secara keseluruhan instrumen dari dinas Psikologi TNI AD dan campur tangan BNPT dan BIN menjadi satu kesatuan dalam TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Tanggapi TWK KPK, Budayawan Franz Magnis: Pancasila dan Agama Bukan Hal yang Mesti Dibenturkan
Namun instumen itu tidak berdiri sendiri, ada proses wawancara untuk memperkuat informasi yang ada dalam indeks moderasi bernegara (IMB) yang memiliki 68 klaster klasifikasi.
“Di tengah itu untuk memperkuat informasi yang ada dalam IMB 68, dilakukan profiling. Tiga metode ini (TWK, wawancara, profiling) yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN,” jelas Bima.
Lebih lanjut, Bima memastikan seluruh proses adanya TWK bagi pagawai KPK telah dijelaskan kepada Komnas HAM.
Mulai dari siapa penggagas TWK, proses diadakannya TWK, pelaksanaan, hingga penilaian.
Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya
Bima menilai penjelasannya tersebut akan menjadi kesimpulan yang diambil oleh Komnas HAM terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK.
"Kami sudah sampaikan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya apa yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada hal-hal yang disembunyikan. Termasuk juga kronologi dan dinamika dalam proses pelaksanaan TWK ini," ujar Bima.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV