> >

Ditjen Imigrasi Ungkap Adelin Lis Gunakan 4 Paspor Berbeda saat Buron

Hukum | 21 Juni 2021, 21:20 WIB
Kolase kronologi pemulangan buronan Adelin Lis dengan potretnya. (Sumber: ist via tribunmanado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembalakan liar yang buron selama 13 tahun, Aden Lis diketahui memiliki beberapa paspor berbeda.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terdapat empat paspor RI yang dimiliki Adelin dalam kurun waktu 2002 sampai 2017.

"Buronan Kejaksaan, Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang paspor RI sebanyak empat kali," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Begini Kronologi Pemulangan Terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia

Lebih rincinya, dalam data Ditjen Imigrasi tersebut, paspor RI atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia pada 2002 silam.

Kemudian, pada 2008, Adelin kembali membuat paspor RI dengan nama Hendro Leonardi dan diterbitkan di Jakarta Utara.

Selang lima tahun, tepatnya pada 2013, paspor RI atas nama Hendro Leonardi kembali diterbitkan di Jakarta Utara.

Terakhir, paspor dengan nama serupa juga diterbitkan lagi, namun kali ini lokasinya di Jakarta Selatan pada 2017.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung

Kenapa hal tersebut bisa terjadi, Arya menjelaskan, karena Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sehingga, pada 2008, secara leluasa Adelin dapat mengajukan paspor dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi.

"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian," jelas Arya.

Meski begitu, Arya menegaskan bahwa seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku.

Mulai dari penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, hingga pengambilan sidik jari dan foto.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Apresiasi Dukungan Otoritas Singapura dalam Pemulangan Adelin Lis

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan (paspor) kepada petugas, baik yang asli maupun fotokopi, seperti KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," kata Arya.

Oleh karena itu, saat ini Arya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," imbuhnya.

Sebagai informasi, Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mahkamah Agung pun memidana Adelin dengan hukuman 10 tahun penjara, uang pengganti Rp 119,8 miliar, dan dana reboisasi USD 2,938 juta, namun Adelin kemudian menjadi buron sejak 2007.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU