> >

Presiden Jokowi Beri Tunjangan PNS Kemenparekraf, Ini Masing-Masing Besarannya hingga Puluhan Juta

Peristiwa | 21 Juni 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Baca Juga: Pemerintah Butuh Dana Buat Atasi Pandemi, THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

Lebih lanjut, pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Lalu, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat peraturan presiden ini berlaku, seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Nilainya

Berikut ini daftar besaran tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari tingkat 1 atau paling rendah hingga 17 yang paling teratas:

1. Rp2.531.250
2. Rp2.708.250
3. Rp2.898.000
4. Rp2.985.000
5. Rp3.134.250
6. Rp3.510.400
7. Rp3.915.950
8. Rp4.595.150
9. Rp5.079.200
10. Rp5.979.200
11. Rp8.757.600
12. Rp9.896.000
13. Rp10.936.000
14. Rp17.064.000
15. Rp19.280.000
16. Rp27.577.500
17. Rp33.240.000

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU