> >

Polri Ungkap Alasan 2 Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Hingga Kini Tidak Ditahan

Hukum | 20 Juni 2021, 20:17 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI. Butuh waktu maksimal dua pekan untuk berlanjut ke tahap dua.

"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21," ujarnya.

"Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan."

Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial EPZ, FR dan MYO.

Dari ketiga tersangka, seorang di antaranya berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU