Penembakan Wartawan, Wakil Ketua DPR: Alarm bagi Kebebasan Pers
Politik | 20 Juni 2021, 15:12 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai kasus penembakan terhadap Pimpinan Media Daring, Mara Salem di Sumatera Utara sebagai alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Ia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
Seperti diketahui, Mara Salem ditemukan dalam terluka di dalam mobil oleh tetangganya di Kawasan Gunung Maligas, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021).
Korban sempat berusaha dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan, tetapi karena luka tembak yang dialami, koban akhirnya meninggal dunia.
”Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilundungi dengan undang-undang,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga: Pimpinan Media Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dengan Sejumlah Luka Tembak
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
”Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam. Salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
”Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Belajar dari kasus ini, ia berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Minta Perusahaan Vaksinasi Mandiri Seluruh Karyawannya
”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhi unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV