> >

Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya

Sosial | 20 Juni 2021, 14:49 WIB
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja harus mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Baca juga: Terkait Wacana Sultan HB X Me-lockdown Yogyakarta, Serikat Pekerja Minta Jaminan Kesejahteraan Buruh

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

  1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang.
  2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU