Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya
Sosial | 20 Juni 2021, 14:49 WIBUntuk memperoleh AK/I, pencari kerja harus mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Baca juga: Terkait Wacana Sultan HB X Me-lockdown Yogyakarta, Serikat Pekerja Minta Jaminan Kesejahteraan Buruh
Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang.
- Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV