> >

Tegas, Anies Baswedan Ingatkan Pengelola Tempat Makan dan Masyarakat Taat Aturan

Sosial | 19 Juni 2021, 19:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sebuah restoran di daerah Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021). (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya Jumat malam (18/6/2021), Anies Baswedan bersama Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji ini berkeliling mulai dari daerah Jakarta Selatan.

Anies Baswedan beserta jajaran menyidak tiga tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengakuan Pengelola Tempat Makan Pasca Disidak Anies

Di beberapa tempat makan tersebut, Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.

"Kami masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," ujar Anies usai sidak.

Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi.

Di antaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Anjurkan Warganya di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu

"Saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan. Tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta, dan tidak bisa beroperasi," ujar Anies.

"Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta," imbuhnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU