Kasus Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi
Hukum | 18 Juni 2021, 20:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Lima saksi yang diperiksa yaitu, NS selaku Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, TIW selaku Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi, dan FV selaku karyawan swasta. Ada pula AK yang merupakan ibu rumah tangga dan JTH selaku pihak swasta/peloakan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Hitungan BPK, Kerugian Kasus Asabri Capai 22,78 Triliun
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai Rp22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV