> >

Pemerintah Tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Sosial | 18 Juni 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.

“Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kemenkes Garap Medical Tourism di Bali Demi Amankan Devisa Rp100 Triliun

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Menpan RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU