Menpan RB: Tak Ada Istilah Kantor Pemerintahan Lockdown
Politik | 18 Juni 2021, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada istilah lockdown atau penutupan untuk kantor pemerintahan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru.
"Surat edaran MenPAN-RB Nomor 67 masih berlaku, tidak ada istilah kantor (pemerintahan) itu tutup atau lockdown, enggak ada," kata Tjahjo dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Lebih lanjut dia mengungkapkan tidak adanya penutupan di kantor-kantor instansi pemerintahan ini dikarenakan ini menyangkut dengan pelayanan masyarakat.
"Ini karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," sambung dia.
Tjahjo mengungkapkan pihaknya tetap berpedoman kepada SE No.67 tahun 2020 yang salah satu poinnya mengatur bagi instansi atau kantor pemerintahan di zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19, dapat memberlakukan 75 persen ASN bekerja dirumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19 di DIY, Sultan HB X Buka Peluang Lockdown
Kendati demikian Menpan RB ini tetap memberikan keputusan kepada masing-masing pemerintah daerah atau instansi terkait ketentuan skema WFH.
"Tiap-tiap kementerian, pemda di zona merah di daerah sebagaimana Satgas, itu kementerian bisa 50 persen di kantor, atau 50 persen di rumah. 75 persen di kantor, 25 persen kerja di rumah," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan wacana lockdown ini berawal dari masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga setelah ada temuan kasus Covid-19.
"Memang ada beberapa masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga untuk perlunya lockdown dalam upaya untuk mensterilkan kantor kementerian lembaga yang ada," ujar Tjahjo, Kamis (17/6/2021).
Kendati demikian, hari ini dia menegaskan bahwa tidak ada istilah lockdown bagi kantor-kantor instansi pemerintahan.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Menpan RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV