> >

Pulangkan Buronan Adelin Lis, Jaksa Dapat Borgol saat Pesawat Masuk Wilayah Indonesia

Hukum | 18 Juni 2021, 07:00 WIB
Adelin Lis masuk dalam daftar 50 buronan yang dicari Kejaksaan. (Sumber: Medan TribunNews)

"Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," sambung Hikmahanto.

Baca Juga: Deretan Skenario Pemulangan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis dari Singapura

Di sisi lain, dia juga setuju dengan yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung.

Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak.

"Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain," jelas Hikmahanto.

Bahkan menurutnya proses penjemputan memang sebaiknya dilakukan dengan menyewa pesawat komersial untuk memastikan kepulangan buron tersebut ke Tanah Air.

Seperti diketahui sebelumnya, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk daftar red notice Interpol. Namun ia kini tertangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca Juga: Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU