Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya
Hukum | 17 Juni 2021, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, Komisioner KPK Nurul Ghufron tidak sepenuhnya bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
Atas dasar itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan masih menunggu kehadiran Pimpinan KPK sebelum memutuskan sikap soal laporan soal TWK Pegawai KPK.
“Tadi ada beberapa pertanyaan yang juga tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron, karena itu adalah pimpinan yang lain, oleh karenanya kami memberikan kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” katanya Choirul Anam, Kamis (17/6/2021).
“Kepada pimpinan KPK yang lain kami juga memberikan pesan kepada Pak Gufron, tolong Pak Gufron sampaikan salam kami, salam dari tim kepada pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan-pertanyaan yang enggak mungkin bisa dijawab Pak Gufron yang tadi sudah dilihat dalam proses kayak gitu tolong disampaikan agar pimpinan bisa mengklarifikasi,” tambah Choirul Anam.
Choirul menegaskan klarifikasi yang dibutuhkan Komnas HAM dari Pimpinan KPK tidak sepenuhnya soal kolektif kolegial. Komnas HAM, kata Choirul Anam, ingin mendalami kontribusi yang dilakukan seluruh Pimpinan KPK dalam proses TWK Pegawai KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN
“Karena sekali lagi, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial, tetapi sifatnya adalah kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini,” ujarnya.
Meski mengaku membutuhkan klarifikasi tambahan dari sejumlah pimpinan KPK. Choirul Anam memastikan Komnas HAM tidak akan melakukan panggilan ulang kepada pimpinan KPK untuk hadir.
“Enggak perlu kita panggil, kita kasih kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup close kasus ini,” katanya.
“Soalnya kalau nunggu, panggil lagi, nunggu lagi, macam-macam ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” tambahnya.
Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK
Dalam keterangan seusai melakukan klarifikasi di Komnas HAM, Komisioner KPK Nurul Ghufron mengaku pimpinan KPK sudah memperjuangkan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk menjadi ASN.
Namun, kata Nurul Ghufron, BKN memutuskan nasib 75 pegawai KPK tak lulus TWK bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV