KPK Siap Terima Apapun Putusan Komnas HAM Soal TWK Pegawai KPK
Hukum | 17 Juni 2021, 17:01 WIBTerkait hasil TWK, Nurul Ghufron menegaskan KPK sudah berusaha untuk memperjuangkan 75 orang yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Termasuk menindaklanjuti pandangan dan perintah Presiden terkait nasib 75 pegawai KPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami memperjuangkan 75 nya untuk masuk sebagai ASN semuanya. Tetapi BKN berlandaskan bahwa karena pasal 69 G mengatakan bahwa dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
“Ketentuan perundang-undangan itu yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK,” tambah Nurul Ghufron.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV