Ini yang Didapat Komnas HAM dari Pemeriksaan Dinas Psikologi TNI AD Terkait TWK Pegawai KPK
Politik | 16 Juni 2021, 21:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas HAM telah merampungkan pemeriksaan terhadap Dinas Psikologi TNI AD dalam proses penyelidikan aduan pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menjelaskan dari pemeriksaan Dinas Psikologi TNI AD dan instansi terkait lainnya pihaknya mendapat berbagai informasi.
Mulai dari terkait instrument asesmen TWK, pelaksanaan asesmen, dan mekanisme penilaian.
Baca Juga: Pimpinan KPK Janji Hadiri Panggilan Komnas HAM Perihal Aduan Pegawai Tak Lulus TWK
Menurut Choirul, informasi yang didapat dari pemeriksaan tersebut akan diteliti mendalam dan dikonfirmasi kepada pihak lain, termask pimpinan KPK.
Untuk itu jugalah, Choirul berharap instansi terkait lainnya dapat turut memberikan informasi dan klarifikasi guna memperterang apakah ada dugaan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan pegawai KPK.
“Dalam kesempatan ini, Komnas HAM RI berharap instansi terkait lainnya dapat turut kooperatif dan bekerja sama dengan baik demi semakin terangnya peristiwa," ujar Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut Choirul Anam menyampaikan apresiasi kepada Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Dinas Psikologi TNI AD serta instansi tekait lainya yang mau bekerja sama dengan Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM akan Libatkan 3 Ahli untuk Bantu Selesaikan Polemik TWK Pegawai KPK
Choirul Anam berharap instansi lain juga dapat melakukan hal serupa agar dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK menjadi ASN yang sedang diselidiki mendapat hasil yang maksimal.
Adapun pemeriksaan dan klarifikasi Dinas Psikologi TNI AD dan instansi lain dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.30 WIB, Rabu (16/6/2021).
Sebelumnya Komnas HAM RI telah mendapat keterangan dari instansi lain terkait TWK Pegawai KPK.
Baca Juga: KPK Mengaku Tak Punya Salinan Hasil TWK yang Diminta Pegawainya, Ini Alasannya
Instansi yang sebelumnya telah mengirimkan perwakilannya untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK.
Namun Komnas HAM masih perlu menemui pimpinan BKN dan KPK untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang telah didapat selama proses penyelidikan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV