> >

KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Hukum | 16 Juni 2021, 20:46 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus perkara banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Juru bicara KY Miko Ginting menjelaskan, dalam menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY dapat melakukannya atas inisiatif sendiri atau laporan dari masyarakat.

Miko menggarisbawahi penelusuran yang dilakuakan untuk mencari dugaa pelanggaran etik hakim dalam memutus perkara, bukan untuk menyatakan suatu putusan hakim benar atau salah, tepat atau tidak tepat.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Hal tersebut, sambung Miko, merupakan teknis yudisial yang berada di luar domain kewenangan KY.

"KY dalam posisi mencari dan mengumpulkan informasi apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim. Di sisi lain, KY juga memandang perlu bagi kita semua menjaga dan menegakkan kehormatan hakim,” ujar Miko, saat dihubungi, Rabu (16/6/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Miko juga pernah menilai pengadilan bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait isu yang berkembang mengenai pemotongan hukuman bagi Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun, walaupun pada dasarnya putusan tersebut merupakan independensi hakim.

“Saya kira ini mengenai kepercayaan publik dan marwah pengadilan. Tidak ada salahnya juga bagi pengadilan untuk memberikan penjelasan, alasan-alasan mengenai pengurangan hukuman dari 10 menjadi 4 tahun,” ujar Miko.

Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Adapun dorongan agar KY memeriksa dugaan pelanggaran hakim dalam putusan banding Jaksa Pinangki ini dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Selain mendorong KY ikut memantau proses perkara Jaksa Pinangki, ICW juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki selaku terdakwa pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki dan memutuskan vonis pidana 4 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain, terdakwa Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian terdakwa merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.

Selain itu, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU