Ini 6 Ketentuan dalam SE Menag Yaqut Mengenai Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Sosial | 16 Juni 2021, 17:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran 2021 membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken 15 Juni 2021 ini, Menang Yaqut meminta umat beragama dapat menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya saat menjalankan kegiatan keagamaan.
Untuk itu Menag Yaqut mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 sebagai panduan serta upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadat.
Baca Juga: Menag Yaqut Ditelepon Arab Saudi Soal Haji, Apa yang Dibahas?
Dalam SE tersebut Menag meminta pejabat pusat hingga daerah Kementeria Agama , para kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga pengurus rumah ibadat pemantauan pelaksanaan SE tersebut.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar Yaqut dalam pesan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Berikut ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam SE Nomor 13 Tahun 2021;
Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Capai 83 Persen!
Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV