KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Benih Lobster
Hukum | 16 Juni 2021, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, dan mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dalam kasus ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seperti diketahui, nama Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah disebut-sebut dalam persidangan kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan perlunya mendalami untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
“Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangan resminya pada Rabu (16/6/2021).
Ali menjelaskan, pihaknya memerlukan analisis untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut diperkuat dengan alat bukti lain, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
Menurut Ali, jika dalam pendalaman ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, perkara akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Mengaku Tak Punya Salinan Hasil TWK yang Diminta Pegawainya, Ini Alasannya
Nama Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah disebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus ekspor benih lobster pada Selasa (15/6/2021) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menampilkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dengan Safri selaku staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.
Edhy Prabowo dalam percakapan itu diduga memberi tahu staf khususnya Safri, bahwa orang Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah ingin ikut dalam ekspor benih lobster.
"Ini isinya, 'Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda," ujar jaksa.
Baca Juga: KPK Terima 30 Surat Permohonan Pegawai yang Minta Salinan Hasil TWK
"Saudara jawab, 'oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya jaksa melanjutkan.
Safri lantas menjelaskan, bahwa jawaban oke yang dia sampaikan itu maksudnya sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan Edhy.
Jaksa kemudian mengungkapkan keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan izin ekspor benih lobster berdasarkan percakapan pada 16 Mei 2020.
Dari barang bukti percakapan elektronik itu, Edhy diketahui memberi perintah langsung kepada Safri.
Baca Juga: Direktur KPK Sindir Sikap Firli Bahuri Saat Diwawancara karena Kutip Jargon Mafia
"'Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," kata jaksa menirukan pesan Edhy.
"Saksi menjawab, 'oke, bang.' Benar itu?" lanjut jaksa.
"Betul," kata Safri.
Adapun dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan staf khususnya Safri, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istrinya Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe pemilik PT Aero Cipta Kargo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar.
Dengan demikian, maka total suap yang diterima mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Baca Juga: Firli Cs Utus Kabiro Hukum ke Komnas HAM, Jubir KPK: Minta Klarifikasi soal Pelanggaran TWK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV