> >

Duh! Penerima Bansos PKH Banyak dari Keluarga Lurah dan Kepala Desa

Sosial | 16 Juni 2021, 10:04 WIB
Laman website dtks.kemensos.go.id (Sumber: dtks.kemensos.go.id)

Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.

"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Berdasarkan ketentuan, kriteria penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anggaran BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima Baru Belum Cair

1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU