> >

Besok, SKB Pedoman Interpretasi dan Implementasi UU ITE akan Diteken

Peristiwa | 15 Juni 2021, 23:15 WIB
Ketua Sub Tim I Kajian Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto (Sumber: Kompas.com / Garry Andrew Lotulung)

Sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian juga akan tercantum dalam pedoman itu.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana-ke mari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," terangnya.

Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU