Besok, SKB Pedoman Interpretasi dan Implementasi UU ITE akan Diteken
Peristiwa | 15 Juni 2021, 23:15 WIBSejumlah pasal-pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.
Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian juga akan tercantum dalam pedoman itu.
"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana-ke mari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," terangnya.
Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV