> >

Bima Arya Beri Akta Hibah Tanah GKI Yasmin, YLBHI: Tergolong Perbuatan Pidana

Hukum | 15 Juni 2021, 21:11 WIB
Proses penyerahan hibah lahan untuk GKI Yasmin dari Pemerintah Kota Bogor, Minggu (13/6/2021) (Sumber: Dok. Pemkot Bogor)

Padahal, Kasus GKI Yasmin kini sudah masuk dalam tahapan ketiga. Sehingga, upaya yang dilakukan Bima Arya dinilai YLBHI sebagai sebuah perbuatan yang keliru.

Baca Juga: Bima Arya Dikecam GKI Yasmin, Karena Alasan Ini

Isnur juga menyebut bahwa akta tanah yang sudah dikeluarkan tidak sesuai dengan undang-undang dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika semua pejabat publik atau kita pribadi lepas pribadi bisa bikin akta sesuka kita yang tidak sesuai dengan undang-undang dan keputusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap yang sudah ada di Republik ini mau jadi apa Republik Indonesia," papar Isnur.

Sehingga, menurut Isnur, berdasar Pasal 1320 KUH perdata akta perjanjian hibah tanah tersebut dinyatakan tidak sah.

Sebab, bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Akta perjanjian hibah tersebut haruslah dinyatakan tidak sah. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, jelas, bahwa suatu perjanjian atau kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau UU termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

YLBHI berharap Wali Kota Bogor menjalankan putusan pengadilan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI tanpa melihat kondisi GKI-nya sendiri seperti apa.

Dalam hal ini, YLBHI meminta Pemkot Bogor untuk mencabut segel yang selama ini terpasang di GKI Yasmin.

"Bukalah segera segel ilegal yang masih dipasang di gereja GKI Yasmin," pungkasnya.

Baca Juga: Bima Arya Anggap Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Sebagai Pesan Penting dari Bogor untuk Dunia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU